More

    Yaqut Bantah Ancam Keluar Gerbong jika Tak Patuh Stafsus

    Yaqut Cholil Qoumas meluruskan maksud istilah “gerbong” yang pernah ia sampaikan kepada para pegawai Kementerian Agama (Kemenag), termasuk Ali Irfan. Menurut Yaqut, istilah tersebut bukan merujuk pada ancaman untuk mengeluarkan pegawai dari lingkungan kementerian, melainkan bagian dari gambaran mengenai cara ia memimpin lembaga itu.

    Filosofi kereta api

    Yaqut menjelaskan, pernyataan tersebut disampaikan dengan menggunakan filosofi kereta api. Ia menggambarkan kereta sebagai kendaraan yang bergerak sesuai jadwal, berhenti di tempat yang telah ditentukan, serta berjalan di atas rel menuju tujuan.

    “Ketika itu saya sampaikan bahwa saya yang memimpin Kementerian Agama ini dengan filosofi kereta api. Datang tepat waktu, berhenti hanya ketika sampai tujuan dan harus berjalan di atas rel, siapapun yang menghadang akan ditabrak,” terang Yaqut.

    Ia kemudian menegaskan bahwa filosofi itu berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan dan pelaksanaan visi serta misi Presiden yang diterjemahkan melalui Kemenag. Karena itu, istilah “gerbong” yang ia gunakan harus dipahami dalam konteks kewajiban seluruh pihak untuk bergerak mengikuti arah kepemimpinan dan ketentuan yang berlaku.

    “Itu maksudnya, jadi semua harus taat kepada aturan dan taat pada visi dan misi presiden yang diterjemahkan melalui Kementerian Agama. Itu yang saya sampaikan,” sambung dia.

    Penjelasan soal pemilihan Irjen

    Selain menguraikan maksud ucapannya tentang “gerbong”, Yaqut juga membantah keterangan Ali Irfan mengenai proses pemilihan Inspektur Jenderal Kementerian Agama. Ia menyatakan bahwa penunjukan pejabat tersebut bukan berada di tangannya ketika menjabat sebagai Menteri Agama.

    Yaqut menegaskan, kewenangan memilih Inspektur Jenderal berada pada Presiden Republik Indonesia. Dengan penjelasan itu, ia membantah anggapan bahwa dirinya merupakan pihak yang menentukan langsung siapa yang menduduki posisi tersebut.

    “Saya memilih tadi juga sudah saya sampaikan, Yang Mulia, bahwa yang memilih Irjen itu adalah Presiden Republik Indonesia, bukan saya,” ujar Yaqut.

    Pernyataan tersebut menjadi penegasan Yaqut atas dua hal yang dipersoalkan, yakni makna ucapan mengenai “gerbong” dan kewenangan dalam pemilihan Inspektur Jenderal Kemenag. Ia menyampaikan bahwa istilah yang digunakan sebelumnya berkaitan dengan disiplin menjalankan aturan serta visi dan misi Presiden, sementara keputusan mengenai Irjen disebut merupakan kewenangan Presiden.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles