Mahkamah Konstitusi Thailand menegaskan kemenangan Perdana Menteri Anutin Charnvirakul dan koalisinya dalam pemilu 8 Februari 2026 tetap sah. Dalam putusan pada Senin (28/9/2026), mahkamah menolak gugatan yang mempersoalkan penggunaan kode QR dan barcode pada surat suara.
Putusan tersebut memastikan Partai Bhumjaithai, partai konservatif yang dipimpin Anutin, tetap mengendalikan pemerintahan. Sebelumnya, para pemohon menilai tanda digital pada surat suara berpotensi mengidentifikasi pemilih sekaligus mengungkap pilihan politik mereka.
MK nyatakan kerahasiaan suara tetap terjaga
Hakim Chiranit Havanond mengatakan penggunaan barcode dan kode QR tidak bertentangan dengan konstitusi Thailand. “Hakim memutuskan bahwa barcode dan kode QR sesuai dengan konstitusi dan tidak melanggar hak serta kebebasan para pemilih,” kata Chiranit, seperti dilansir AFP.
Hakim Sarawut Songsivilai menjelaskan bahwa barcode pada surat suara untuk daftar partai secara teori memang memungkinkan adanya pelacakan. Namun, ia menegaskan tanda tersebut digunakan untuk menjaga integritas pemilu, bukan untuk mengetahui partai yang dipilih seseorang.
Perkara ini berawal dari lebih dari 20 pengaduan yang disampaikan kepada Ombudsman terkait desain surat suara. Para pengadu mempermasalahkan kemungkinan kode QR dan barcode dipakai untuk menghubungkan identitas pemilih dengan pilihan politiknya. Mereka menilai kondisi tersebut dapat mengganggu prinsip kerahasiaan suara.
MK menyatakan Komisi Pemilihan Umum tetap melindungi kerahasiaan pemilih. Menurut mahkamah, bagian surat suara yang memuat informasi identitas pemilih dipisahkan dari bagian yang digunakan untuk memberikan suara.
Kemenangan Bhumjaithai dan koalisi pemerintahan
Bhumjaithai meraih kemenangan cukup telak dalam pemilu Februari. Partai itu memperkuat dukungan dari jaringan politik di wilayah pedesaan dan memanfaatkan gelombang nasionalisme setelah bentrokan perbatasan Thailand-Kamboja yang menewaskan sejumlah orang pada tahun lalu.
Meski memperoleh kursi daerah pemilihan terbanyak, Bhumjaithai tidak mencapai mayoritas mutlak di parlemen. Partai tersebut kemudian membentuk koalisi bersama Pheu Thai, partai populis yang sebelumnya menjadi kendaraan politik mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra dan berada di posisi ketiga dalam pemilu.
Jika gugatan surat suara dikabulkan, pengadilan dapat membatalkan hasil pemilu dan memerintahkan pemungutan suara ulang. Koalisi yang dipimpin Anutin pun harus kembali menghadapi pemilih. Dengan penolakan gugatan, kemungkinan tersebut tidak terjadi.
Jejak pembatalan pemilu di Thailand
Putusan terbaru itu mendapat perhatian karena MK Thailand memiliki sejarah membatalkan hasil pemilu. Pada 2006, pengadilan membatalkan pemilu cepat yang diboikot oposisi. Saat itu, mahkamah menilai tanggal pemungutan suara dipilih secara tidak adil dan pengaturan tempat pemungutan suara mengganggu prinsip kerahasiaan suara.
Pemilu 2014 juga dibatalkan karena pemungutan suara tidak dapat berlangsung serentak di seluruh negeri setelah demonstran antipemerintah mengganggu proses di sejumlah lokasi.
Kedua pembatalan tersebut terjadi setelah Thailand dilanda demonstrasi besar dan kemudian kudeta militer. Kudeta 2006 menggulingkan Thaksin, sedangkan kudeta 2014 menjatuhkan adiknya, Yingluck Shinawatra. Rangkaian itu menjadi bagian dari konflik politik panjang antara dinasti politik Shinawatra yang berakar pada dukungan populis dan kelompok elite konservatif Thailand.


