Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) menyampaikan adanya dugaan upaya membungkam proses hukum dalam kasus yang melibatkan seorang anak sebagai korban di Sukabumi. Dugaan itu muncul setelah keluarga terlapor disebut memberikan uang Rp500.000 kepada keluarga korban.
Menurut LKBHMI, uang tersebut tidak dibiarkan menjadi urusan antara kedua keluarga. Pemberian itu telah diserahkan kepada penyidik kepolisian untuk menjadi bagian dari informasi dalam penanganan perkara.
“Ada pemberian uang Rp 500 ribu dari pihak keluarga terlapor kepada keluarga korban. Kami sampaikan juga ke kepolisian sebagai bagian dari informasi dalam proses hukum,” ujar Randi.
Temuan korban lain
Selain menyoroti pemberian uang tersebut, LKBHMI melakukan penelusuran di lingkungan tempat kejadian. Dari pemantauan itu, lembaga tersebut menemukan indikasi bahwa korban dalam perkara ini kemungkinan tidak hanya satu orang.
Sedikitnya tiga anak laki-laki lain disebut mengaku mengalami perlakuan serupa. Namun, informasi tersebut masih berupa pengakuan yang ditemukan dalam penelusuran lingkungan dan belum seluruhnya berlanjut menjadi laporan hukum.
“Setelah monitoring lingkungan, ternyata ada tiga orang anak lain yang mengaku,” kata Randi.
LKBHMI saat ini masih memusatkan pendampingan hukum kepada satu korban utama. Adapun langkah hukum terhadap tiga anak lain belum diputuskan karena masih menunggu keputusan dari masing-masing keluarga.
Pemisahan pendampingan tersebut dilakukan karena proses hukum bagi setiap korban bergantung pada sikap keluarga masing-masing. Dengan begitu, temuan mengenai adanya anak lain yang mengaku mengalami perlakuan serupa belum otomatis menjadi perkara terpisah di kepolisian.
Laporan masih dalam penyelidikan
Kasus tersebut dilaporkan secara resmi ke Polres Sukabumi pada 30 Juli 2026. Hingga kini, perkara masih berada dalam tahap penyelidikan yang ditangani Satreskrim Polres Sukabumi.
Dalam proses itu, penyidik telah memanggil terlapor yang disebut berinisial atau bernama “Pak E” dalam keterangan LKBHMI, serta sejumlah saksi. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mengumpulkan keterangan terkait laporan.
“Laporan sudah berjalan. Kemarin dari kepolisian juga sudah memanggil Pak E untuk memberikan keterangan. Selanjutnya mungkin pemeriksaan saksi-saksi,” jelas Randi.
LKBHMI menyatakan informasi mengenai pemberian uang dan pengakuan anak-anak lain telah disampaikan kepada kepolisian. Penanganan laporan berikutnya masih menunggu proses pemeriksaan terlapor dan saksi-saksi oleh penyidik.


