More

    Bangun Coretax dan Pusat Data AI, LG CNS Raih Penghargaan DJP

    Coretax menjadi bagian penting dari modernisasi administrasi perpajakan Indonesia. Sistem ini dirancang sebagai platform generasi baru yang menggabungkan berbagai layanan perpajakan dalam satu sistem terpadu, menggantikan pola layanan yang sebelumnya berjalan secara terpisah.

    Melalui Coretax, proses pendaftaran Wajib Pajak, pelaporan, pembayaran, restitusi, pemeriksaan, hingga penagihan ditempatkan dalam satu ekosistem administrasi. Integrasi tersebut diarahkan untuk membuat alur layanan lebih sederhana, sekaligus mempercepat proses yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan.

    Integrasi layanan dalam satu platform

    Peralihan menuju sistem baru ini merupakan bagian dari transformasi digital sektor publik. Coretax tidak hanya berfungsi sebagai sarana untuk mengelola layanan perpajakan, tetapi juga dirancang untuk mendukung tata kelola berbasis data.

    Dengan layanan yang terhubung dalam satu platform, administrasi perpajakan diharapkan tidak lagi bergantung pada sistem-sistem yang berjalan sendiri-sendiri. Data dari berbagai tahapan, mulai dari pendaftaran hingga penagihan, dapat dikelola dalam kerangka administrasi yang sama. Tujuan akhirnya adalah menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan.

    Modernisasi tersebut juga berkaitan dengan upaya memperkuat fondasi fiskal negara. Pengelolaan perpajakan yang lebih terintegrasi menjadi dasar untuk mendukung proses administrasi yang lebih tertata, baik bagi Wajib Pajak maupun otoritas yang menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan.

    Penerimaan pajak semester I-2026 tumbuh

    Di tengah proses transisi menuju sistem baru, penerimaan pajak nasional mencatatkan pertumbuhan. Data Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan, penerimaan pajak pada Semester I-2026 mencapai Rp 1.035,7 triliun.

    Angka tersebut meningkat 24,6 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Kenaikan ini disebut didorong oleh peningkatan realisasi sejumlah jenis pajak utama, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Badan, PPh Orang Pribadi, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    Pertumbuhan penerimaan itu berlangsung bersamaan dengan pemulihan aktivitas ekonomi dan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak. Penguatan administrasi melalui kehadiran Coretax juga disebut menjadi salah satu faktor kunci yang mendukung capaian tersebut.

    Keterkaitan antara penerimaan pajak dan penguatan administrasi terlihat dari peran Coretax dalam menyatukan proses layanan perpajakan. Sistem ini ditujukan untuk membantu menciptakan pengelolaan yang lebih terkoordinasi, sementara kinerja penerimaan tetap dipengaruhi oleh realisasi berbagai jenis pajak, kondisi aktivitas ekonomi, serta kepatuhan Wajib Pajak.

    Dengan demikian, Coretax ditempatkan sebagai instrumen modernisasi yang mendukung dua kebutuhan sekaligus: meningkatkan kualitas layanan perpajakan dan memperkuat pengelolaan penerimaan negara berbasis data.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles