More

    Dede Yusuf Ungkap Opsi Ambang Batas dalam RUU Pemilu

    Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tidak hanya menyentuh ambang batas parlemen, tetapi juga ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Menurut Dede, isu tersebut berkaitan erat dengan rencana pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah.

    Pemisahan itu memunculkan pertanyaan mengenai posisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam masing-masing rezim pemilu. Dede menjelaskan, pemilu nasional saat ini mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, serta presiden dan wakil presiden. Karena itu, pengaturan mengenai DPRD tidak bisa disusun begitu saja tanpa memperhatikan ketentuan konstitusi.

    Posisi DPRD dalam Pemilu Daerah

    Menurut Dede, pembahasan harus menjawab apakah pemilu daerah hanya mencakup pemilihan kepala daerah atau juga pemilihan anggota DPRD. Pertanyaan itu menjadi penting karena Undang-Undang Dasar menyebut DPRD sebagai bagian dari pemilu nasional.

    “Yang mana yang masuk ke rezim pemilu daerah? Apakah cukup pilkada saja? Atau ada DPRD-nya? Tetapi kalau kita DPRD, tidak berani melawan undang-undang dasar. Undang-undang dasar mengatakan DPRD adalah bagian dari pemilu nasional,” jelasnya.

    Dengan kondisi tersebut, penyusunan RUU Pemilu dinilai membutuhkan konstruksi konstitusional yang tepat. Pengaturan mengenai pembagian pemilu nasional dan pemilu daerah tidak hanya berkaitan dengan teknis pelaksanaan, tetapi juga harus selaras dengan kedudukan DPRD sebagaimana diatur dalam konstitusi.

    Ambang Batas Pencalonan Presiden

    Untuk ambang batas pencalonan presiden, Dede menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan angka nol persen sudah tepat. Menurut dia, penghapusan ambang batas tersebut dapat membuka ruang kompetisi yang lebih luas dalam pemilihan presiden.

    “Kalau 0 persen, saya rasa keputusan MK sudah pas. 0 persen itu berarti memberikan ruang kepada siapa pun untuk dipilih, atau memilih atau dipilih,” katanya.

    Meski ambang batas telah dihapus, Dede menyebut masih terdapat persoalan yang perlu dirumuskan, khususnya mengenai mekanisme pencalonan. Pembahasan selanjutnya harus menentukan apakah seluruh pihak dapat mengajukan pasangan calon secara mandiri atau pencalonan tetap berbasis koalisi.

    Selain itu, jumlah pasangan calon yang dapat mengikuti pemilihan juga masih menjadi bagian dari persoalan teknis. Dede menyebut pilihan jumlah pasangan calon—mulai dari dua, tiga, empat, hingga lima—perlu dibahas dengan mempertimbangkan tujuan utama penyelenggaraan pemilu, yakni efektivitas.

    “Yang masih menjadi rekayasa, konstruksi konstitusional, itu adalah apakah kita mau semuanya boleh masuk atau berbasiskan koalisi. Kalau misalnya kita berbicara, berapa pasangan yang boleh masuk? Dua, tiga, empat, lima? Karena tujuan utamanya adalah mencari efektivitas,” tutur Dede.

    Ia menegaskan, seluruh draf pembahasan akan diserahkan kepada Komisi II DPR untuk diproses melalui mekanisme formal. Dede mengatakan Komisi II pada dasarnya telah mengetahui garis besar isu yang dibahas. Namun, draf tersebut baru akan disampaikan setelah pembahasan antarpihak, termasuk dengan Golkar dan PKS, mencapai titik temu.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles