Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda meminta kepastian atas usulan redistribusi lahan yang telah diajukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Usulan tersebut disebut belum memperoleh kejelasan meski prosesnya telah berjalan selama sekitar satu tahun.
Keluhan itu disampaikan Sherly dalam rapat Komisi II DPR bersama para gubernur dan Kementerian ATR/BPN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Menurut dia, kepastian mengenai status lahan menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat Maluku Utara, terutama karena sekitar 60 persen penduduk di provinsi tersebut bekerja sebagai petani.
Petani menghadapi persoalan legalitas lahan
Sherly mengatakan sebagian petani telah memiliki lahan, tetapi belum mengantongi sertifikat. Kondisi itu membuat keberlanjutan kegiatan pertanian dan hasil panen mereka belum memiliki kepastian hukum. Pada saat yang sama, terdapat pula petani yang tidak memiliki lahan garapan.
“Ada petani yang punya lahan, tapi tidak punya sertifikat, sehingga kepastian hukum atas keberlanjutan panennya itu tidak ada. Kemudian ada petani yang tidak punya lahan,” ucap Sherly.
Ia mengaitkan kepastian legalitas lahan tersebut dengan agenda hilirisasi kelapa yang menjadi salah satu program pemerintah. Bagi Maluku Utara, penyelesaian persoalan lahan dinilai berkaitan dengan kemampuan petani untuk menjalankan kegiatan produksi secara berkelanjutan.
Maluku Utara, kata Sherly, memiliki potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 36.200 hektare. Dari jumlah itu, lahan yang telah diredistribusi dan disertifikasi baru mencapai 11.700 hektare atau sekitar 32 persen.
Dengan demikian, masih terdapat 24.500 hektare atau sekitar 68 persen lahan yang belum diselesaikan proses redistribusinya.
Usulan 16.000 hektare belum mendapat kepastian
Sherly menjelaskan, pemerintah provinsi telah melakukan verifikasi terhadap sebagian lahan yang tersisa. Hasil verifikasi menyatakan 16.000 hektare lahan telah selesai diproses sejak akhir 2025. Lahan tersebut kemudian diusulkan melalui Kantor Wilayah BPN kepada Kementerian ATR/BPN.
Namun, hingga rapat berlangsung, Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum menerima hasil maupun kepastian mengenai pelaksanaan redistribusi lahan itu. Berdasarkan informasi terakhir yang diterima, eksekusinya berada di Bank Tanah untuk dijadikan hak pengelolaan (HPL), lalu dapat diberikan sebagai hak pakai bagi petani.
“Info terakhir yang kami dapat bahwa eksekusinya ada di Bank Tanah untuk dijadikan HPL, kemudian boleh dijadikan hak pakai oleh petani,” kata Sherly.
Selain meminta kejelasan status usulan, Sherly mendorong agar kepala daerah yang menjadi Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) memiliki kewenangan lebih kuat. Menurut dia, gubernur tidak cukup hanya dibebani tanggung jawab tanpa jalur untuk memastikan proses redistribusi berjalan hingga tuntas.
Ia juga mengusulkan batas waktu yang tegas dalam pengurusan redistribusi lahan. Jika proses melewati tenggat, Ketua GTRA daerah harus memiliki mekanisme eskalasi untuk mengetahui kendala sekaligus pihak yang menangani perkara tersebut.
“Kalau sudah melewati batas waktu tertentu, 30 hari atau 60 hari, kami sebagai Ketua GTRA bisa mengeskalasi ke mana,” jelas Sherly.


