Enam desa di Kabupaten Bolaang Mongondow yang sempat gagal mencapai kesepakatan batas akhirnya menuntaskan persoalan melalui fasilitasi dan mediasi bupati. Pengalaman itu menjadi salah satu dasar Kementerian Dalam Negeri untuk memetakan potensi konflik sosial sebelum menetapkan garis batas desa secara definitif.
Pemerintah kini mempercepat penegasan batas desa dengan tidak hanya bertumpu pada data spasial dan proses pemetaan teknis. Kondisi sosial di setiap wilayah juga diperiksa sejak awal karena penentuan garis batas berkaitan langsung dengan yurisdiksi, pelayanan publik, kepemilikan aset, akses, serta perencanaan pembangunan.
Penapisan dilakukan sebelum proses lapangan
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo mengatakan garis batas tidak dapat diperlakukan semata-mata sebagai unsur dalam peta. Penetapannya harus mempertimbangkan hubungan dan kesepakatan sosial di antara pihak-pihak yang berbatasan.
“Pengalaman konflik menunjukkan bahwa sebuah garis tidak pernah bekerja hanya sebagai objek kartografis,” kata La Ode dalam siaran pers Bina Pemdes Kemendagri, Minggu (13/9/2026).
Atas pertimbangan tersebut, Kemendagri mewajibkan screening atau penapisan lingkungan dan sosial dalam kegiatan penegasan batas desa yang memperoleh pendanaan Bank Dunia. Tahapan ini digunakan untuk mendapatkan gambaran kondisi awal desa sekaligus mendeteksi potensi persoalan sebelum kegiatan dilakukan di lapangan.
Hasil penapisan kemudian menjadi dasar untuk mengelompokkan desa. Wilayah yang dinilai tidak mempunyai potensi masalah dapat melanjutkan tahapan penegasan batas. Sementara itu, desa yang terindikasi menghadapi persoalan akan menjalani fasilitasi dan mediasi secara berjenjang.
Pengalaman Bolaang Mongondow dan Toli-Toli
Penerapan mekanisme tersebut terlihat pada tahap pertama ILASPP di Kabupaten Bolaang Mongondow. Sebanyak 200 desa mengikuti screening awal dan 16 di antaranya ditemukan berpotensi memiliki persoalan batas.
Pemerintah daerah kemudian menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut. Ketika kick off meeting berlangsung, masih ada 12 desa yang terindikasi bermasalah. Proses berikutnya menyisakan enam desa yang belum mencapai kesepakatan, sehingga penyelesaiannya harus dibawa ke tingkat kabupaten.
“Dilakukan fasilitasi dan mediasi oleh bupati, akhirnya seluruh desa bisa bersepakat,” ujar La Ode.
Penanganan melalui tingkat kabupaten juga diperlukan di Kabupaten Toli-Toli. Menurut La Ode, persoalan batas di empat desa harus dibawa hingga tingkat bupati untuk diselesaikan.
Kesepakatan sosial menjadi bagian penetapan batas
Rangkaian penapisan dan mediasi itu dimaksudkan agar persoalan dapat dikenali sebelum garis batas disahkan. Dengan cara tersebut, desa yang tidak menghadapi kendala bisa segera melanjutkan proses, sedangkan wilayah dengan potensi perselisihan memperoleh penanganan lebih dahulu.
La Ode menegaskan, pengalaman di kedua kabupaten memperlihatkan bahwa penegasan batas desa tidak cukup dilakukan dengan menarik garis berdasarkan data spasial. Kesepakatan sosial antarpihak juga dibutuhkan agar batas yang telah ditetapkan tidak berubah menjadi sumber konflik baru.


