Perubahan Regulasi Penyiaran Diperlukan Menyusul Perkembangan Digital
Tulus Santoso: Perubahan Lingkungan Kebijakan Penyiaran Diperlukan
Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, menyatakan bahwa lingkungan kebijakan penyiaran mengalami perubahan signifikan akibat perkembangan teknologi, perubahan perilaku audiens, dan kesenjangan regulasi. Hal ini telah memengaruhi upaya perlindungan publik dan pengembangan industri penyiaran.
Menurut Tulus, regulasi saat ini yang didasarkan pada UU Penyiaran Tahun 2002 belum memadai untuk mengatur konten penyiaran melalui internet atau over-the-top (OTT) yang semakin populer di masyarakat.
Negara Lain Telah Mengatur Konten Audiovisual Digital
Tulus menyebut bahwa sejumlah negara seperti Singapura, Australia, Uni Eropa, dan Kanada telah menetapkan regulasi terkait konten digital. Mereka memberikan perhatian serius terhadap pengaturan konten audiovisual di ranah digital dan memegang kedaulatan untuk menata konten tersebut.
“Regulator di negara lain sudah mengatur konten audiovisual melalui internet. Sudah saatnya kita juga memiliki kedaulatan yang sama,” ujar Tulus.
KPI Pusat Dukung Perluasan Kewenangan ke Platform Digital
Terkait dengan draf revisi undang-undang penyiaran yang mengamanatkan perluasan kewenangan KPI ke platform digital, Tulus sebagai Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat memberikan apresiasi yang tinggi terhadap hal tersebut.
Tulus menegaskan bahwa regulator penyiaran di negara lain memiliki mandat untuk mengatur konten tidak hanya dari penyiaran konvensional, tetapi juga dari platform digital seperti TV dan radio.
Saatnya bagi Indonesia untuk mengikuti langkah-langkah tersebut demi menjaga kedaulatan konten audiovisual di era digital.
Sumber: Liputan6.com


