More

    Penyelidikan Aliran Dana Gratifikasi Eks Kakanwil Pajak oleh KPK

    Skandal korupsi baru-baru ini kembali mencoreng pemerintahan tanah air, kali ini melibatkan mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Menurut laporan dari KPK, Haniv diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 20,7 miliar selama menjalankan jabatannya dari tahun 2015 hingga 2018.

    Modus Operandi Haniv

    Salah satu modus operandi yang digunakan Haniv adalah dengan memanfaatkan jabatan dan jaringan kenalannya untuk meminta sponsor bagi bisnis fesyen anaknya. Pada tahun 2016, Haniv diketahui mengirim surat elektronik kepada bawahannya yang menjabat kepala kantor, meminta bantuan untuk mencarikan sponsor acara peragaan busana anaknya, FP.

    Permintaan tersebut kemudian disalurkan kepada sejumlah perusahaan wajib pajak baik di Jakarta maupun di luar Jakarta. Perusahaan-perusahaan ini kemudian merespons dengan mengirimkan uang sponsor langsung ke rekening anak Haniv. Tindakan ini melibatkan sejumlah perusahaan wajib pajak di Jakarta yang telah memberikan dana hingga Rp 400 juta, serta perusahaan di luar Jakarta dengan nilai sekitar Rp 300 juta.

    Penggunaan Dana Gratifikasi

    Secara keseluruhan, penerimaan gratifikasi yang terkait dengan bisnis fesyen anak Haniv mencapai Rp 804 juta. Dana tersebut diduga digunakan oleh Haniv untuk menunjang bisnis fesyen yang ia kelola bersama anaknya.

    Menanggapi temuan ini, KPK telah menahan Haniv sebagai tersangka atas kasus ini. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Semoga penindakan atas kasus korupsi ini dapat memberikan efek jera bagi pejabat yang berniat melanggar hukum demi keuntungan pribadi.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles