More

    Tether Digugat di New York: Bekukan USDT Senilai Rp 752 Miliar




    Tether Dilaporkan ke Pengadilan terkait Pembekuan Aset Kripto Senilai Rp 752 Miliar

    Tether Dilaporkan ke Pengadilan terkait Pembekuan Aset Kripto Senilai Rp 752 Miliar

    Tether, perusahaan di balik stablecoin USDT, sedang menghadapi gugatan di New York terkait dugaan pembekuan aset kripto senilai USD 42,4 juta atau sekitar Rp 752 miliar.

    Tindakan Pembekuan Aset Tether Dipermasalahkan

    Secara eksplisit penggugat menilai bahwa tindakan Tether dalam membekukan akses terhadap saldo USDT tersebut melanggar hukum. Mereka meminta pengadilan untuk memberikan keputusan apakah pembekuan tersebut memiliki dasar yang sah.

    Perkara yang berjudul Riverstone Consultancy Inc. v. Tether Holdings Limited tersebut sudah terdaftar di pengadilan federal New York dengan Tether sebagai tergugat.

    Dugaan Pembekuan Aset Kripto USDT oleh Tether

    USDT sendiri merupakan stablecoin yang dirancang untuk tetap berada pada kisaran nilai USD 1. Sebuah perusahaan menggugat Tether agar melepaskan aset USDT yang dibekukan senilai USD 42,4 juta. Saat aset dibekukan oleh penerbit, pemiliknya tidak diperkenankan untuk mentransfer atau menggunakan token tersebut hingga pembatasan tersebut dicabut.

    Tether telah menyatakan sebelumnya bahwa mereka memiliki wewenang untuk membekukan token dalam situasi tertentu sesuai dengan ketentuan layanan yang berlaku.

    Saat ini, baik Tether maupun pihak penggugat masih menunggu keputusan pengadilan terkait tudingan pembekuan aset kripto senilai besar tersebut.


    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles