Dua Warga Ditetapkan sebagai Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan
Kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 4 hektare di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis telah membuat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Keolisian Daerah Riau menetapkan dua warga sebagai tersangka. Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga terlibat dalam mengelola kebun kelapa sawit di areal yang dimiliki oleh PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).
Proses Penyidikan
Kedua tersangka, MK dan DJ, diduga terlibat dalam peristiwa karhutla tersebut pada Jumat (7/8) lalu. Polisi juga mendapatkan informasi mengenai penggunaan alat berat sebelum kebakaran terjadi. Alat berat tersebut diduga digunakan untuk membersihkan semak belukar di area tersebut. Namun, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk aktivitas sebelum kebakaran, sumber dan penyebab api, serta dampak yang ditimbulkan.
Menurut Ade Kuncoro, areal yang terbakar diduga merupakan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT). Oleh karena itu, selain mengungkap penyebab kebakaran, penyidikan juga bertujuan untuk mengukur potensi kerusakan dan dampak ekologis yang ditimbulkan.
Verifikasi Data
Untuk memastikan luas dan posisi lahan yang terbakar, penyidik telah mengambil titik koordinat di lokasi kejadian. Data tersebut akan diverifikasi dan divalidasi secara teknis oleh ahli dan instansi terkait. Tindakan ini dilakukan guna memperoleh informasi yang akurat terkait peristiwa karhutla yang terjadi di Kabupaten Bengkalis, Riau.


