Gibran Ajak Seluruh Pihak Awal Pembahasan RUU Perampasan Aset
Menyusul penjelasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait pentingnya RUU Perampasan Aset, langkah ini dianggap sebagai implementasi dari United Nations Convention against Corruption (UNCAC) tahun 2003. Hal ini merupakan langkah krusial untuk memperkuat legalitas pemulihan aset negara.
Regulasi Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan
RUU yang diusulkan bertujuan untuk mengatur mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). Skema ini dianggap penting dalam kasus-kasus di mana proses pidana tidak dapat diselesaikan, seperti jika pelaku telah meninggal atau kabur ke luar negeri.
Prinsip utama dari RUU ini adalah bahwa negara berwenang merampas aset yang terbukti berasal dari hasil tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, dan kejahatan lainnya. Hal ini bertujuan untuk mencegah keuntungan dari kejahatan tersebut terus beredar di tangan pelaku kejahatan.
Pembahasan Terbuka dan Cermat
Gibran juga menanggapi keprihatinan masyarakat terkait potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya proses pembahasan RUU dilakukan secara terbuka dan cermat.
Dalam proses pembahasan, Gibran mendorong keterlibatan praktisi dan ahli hukum untuk memastikan setiap pasal yang disusun memiliki akurasi dan dapat diuji dampaknya sejak awal. Tujuannya adalah agar undang-undang yang dihasilkan memiliki mekanisme pengawasan yang ketat terhadap pelaku kejahatan tanpa merugikan pihak yang tidak bersalah.
Di samping itu, Gibran juga memberikan contoh negara seperti Belanda, Kolombia, dan Singapura yang telah berhasil menerapkan perampasan aset untuk mendukung pemulihan keuangan negara. Negara seperti Italia juga dimention sebagai contoh pemakaian aset hasil kejahatan untuk kepentingan publik.
Dengan komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat, Wapres Gibran mengajak seluruh pihak untuk mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset agar aset negara dapat dikembalikan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat.


