Wakil Ketua DPR dan Komisi VI DPR Bahas Masalah Streamlining Telkom
Pada Kamis, 23 Juli 2026, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan pimpinan Komisi VI DPR menerima perwakilan dari Serikat Karyawan Telkom Indonesia (Sekar Telkom) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Pertemuan tersebut diadakan untuk mendengarkan langsung aspirasi terkait proses streamlining Telkom Group yang sedang berlangsung.
Penyelesaian Masalah Tanpa PHK
Proses dialog antara pihak-pihak terkait menyepakati bahwa proses streamlining Telkom Group tidak akan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Pada intinya, seluruh karyawan akan tetap berstatus karyawan Telkom Group, dengan penugasan di berbagai unit, juga mendapatkan insentif dan manfaat yang sama.
Sebagian karyawan akan dipindahkan ke unit usaha baru yang dinamakan Telkom Enterprise. Meskipun unit tersebut mengalami kendala dan tidak berkembang sesuai rencana, jaminan tidak adanya PHK tetap diberikan. Hak-hak karyawan di anak perusahaan yang sudah tidak beroperasi juga tetap dilindungi melalui jaminan kelangsungan gaji dari Telkom dan Danantara.
Pengawalan Kesepakatan oleh Komisi VI DPR
Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade menjelaskan bahwa fasilitasi penyelesaian masalah ini dilakukan atas arahan pimpinan DPR agar pengaduan Sekar Telkom diselesaikan melalui dialog antarpihak. Kesepakatan yang dicapai merupakan hasil dari proses yang berlangsung selama beberapa pekan dan diawasi oleh Komisi VI DPR.
Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini menegaskan bahwa Komisi VI akan terus mengawal pelaksanaan kesepakatan ini secara bertahap, memastikan bahwa proses streamlining Telkom Group berjalan lancar tanpa merugikan pekerja dan menuju transformasi perusahaan yang lebih baik di masa depan.


