More

    Anggota DPR Desak Operator Jalankan Putusan MK Mengenai Kuota Internet

    Anggota Komisi I DPR Mendukung Perlindungan Hak Konsumen terkait Kuota Internet

    Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, memberikan dukungan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang memutuskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak boleh hangus begitu saja oleh operator telekomunikasi. Menurut Oleh Soleh, hal ini penting untuk memberikan perlindungan yang adil terhadap hak konsumen.

    Perlindungan Terhadap Hak Konsumen

    Oleh Soleh menyatakan bahwa masyarakat sering merasa dirugikan ketika sisa kuota internet yang sudah dibeli tiba-tiba hangus. Meskipun mungkin dari segi bisnis tidak menguntungkan bagi operator, namun bagi konsumen sisa kuota tersebut tetap memiliki nilai dan merupakan bagian dari layanan yang telah dibayar.

    Menurut Oleh, MK telah dengan tegas menyatakan bahwa kuota internet dianggap sebagai aset digital yang melekat pada hak milik pribadi. Oleh karena itu, penting bagi negara untuk melindungi hak konsumen terkait hal ini.

    Pentingnya Perlindungan Hak Konsumen

    Oleh Soleh menegaskan bahwa penghapusan sisa kuota secara sepihak tanpa perlindungan yang memadai tidak dapat diterima. Hal ini bukan hanya soal nilai bisnis, tetapi juga soal keadilan bagi konsumen yang telah membayar untuk layanan tersebut.

    “Ini adalah langkah penting untuk memberikan perlindungan yang layak bagi hak konsumen. Masyarakat telah membayar untuk layanan internet, sehingga hak atas sisa kuota tersebut tidak boleh dihapus begitu saja tanpa alasan yang jelas,” ujar Oleh Soleh.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles