Baleg DPR RI Sepakati Harmonisasi RUU Kehutanan
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui hasil harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Rapat pengambilan keputusan Baleg DPR yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, menghasilkan persetujuan dari seluruh fraksi di DPR terhadap harmonisasi tersebut.
Hasil Harmonisasi Akan Dilanjutkan ke Tahap Selanjutnya
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyampaikan bahwa hasil harmonisasi RUU Kehutanan ini akan diserahkan kepada pengusul untuk diproses ke tahapan pembahasan selanjutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Proses harmonisasi ini dibahas secara intensif dan mendalam dalam beberapa rapat Panja Badan Legislasi bersama pengusul, disertai dengan masukan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Fraksi secara keseluruhan menyetujui. Bahwa konsepsi atau harmonisasi pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk selanjutnya disampaikan kepada pengusul RUU untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan DPR RI tentang tata tertib dan peraturan DPR RI tentang pembentukan peraturan perundang-undangan untuk diproses sebagaimana mestinya, sebagaimana untuk, sebagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apakah dapat disetujui?” ujar Bob Hasan dalam rapat.
Pembahasan Teknis dan Substansi RUU Telah Rampung
Ketua Panja Harmonisasi RUU Kehutanan, Sturman Panjaitan, menegaskan bahwa pembahasan teknis maupun substansi RUU ini telah selesai. Seluruh poin penting dan perubahan telah dibahas secara mendalam dalam beberapa rapat terpisah sejak Juni 2026.
Dengan adanya persetujuan dari seluruh fraksi di DPR terhadap hasil harmonisasi RUU Kehutanan, diharapkan proses selanjutnya dapat berjalan lancar dan menghasilkan aturan yang bermanfaat untuk sektor kehutanan di Indonesia.


