Saan Mustopa: DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Selesai Tahun 2026
Sebagai Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan akan selesai pada tahun 2026. RUU tersebut sudah termasuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Saan menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan pembahasan RUU ini dengan maksimal.
Komitmen DPR dalam Menyusun RUU Perampasan Aset
Meski menetapkan target selesai pada tahun 2026, Saan juga menegaskan bahwa DPR tidak akan terburu-buru dalam menyusun RUU Perampasan Aset. Saan menjelaskan bahwa Komisi III terus menerima masukan dari masyarakat terkait RUU tersebut. Menurutnya, masukan dari masyarakat sangat penting untuk memperkaya pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting agar yang namanya RUU Perampasan Aset ini ketika pembahasan dengan bahan-bahan yang lengkap dari masyarakat, ini diharapkan RUU Perampasan Aset ini menjadi lebih sempurna lagi nanti,” ujar Saan.
Pembantahan Terkait Isu DPR Menolak Pembahasan RUU
Saan juga membantah isu yang menyebutkan bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, Kabar tersebut tidak benar dan saat ini Komisi III masih menggarap RUU tersebut. DPR terus melakukan berbagai pembahasan terkait RUU Perampasan Aset, terutama di Komisi III, melalui berbagai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan publik hearing untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
Dengan komitmen dan kerja keras DPR, diharapkan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan sesuai target yang telah ditetapkan pada tahun 2026.


