Komisi III DPR Akan Melibatkan Akademisi Bahas RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR berencana melibatkan akademisi hukum dari berbagai fakultas hukum di Indonesia dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, sebanyak 20 pihak telah memberikan perhatian dan aspirasi terkait RUU tersebut. Keputusan untuk melibatkan para akademisi hukum tersebut diambil dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Menurut Habiburokhman, tidak hanya universitas besar yang akan diundang, tetapi juga universitas daerah serta praktisi hukum yang memiliki pengalaman dalam menangani kasus perampasan aset. Beberapa praktisi yang sudah diundang antara lain Hotman Paris, Maqdir Ismail, Juniver Girsang, dan Ari Yusuf Amir.
Mendengarkan Berbagai Suara Terkait RUU Perampasan Aset
Langkah Komisi III DPR untuk melibatkan akademisi hukum dan praktisi dalam pembahasan RUU Perampasan Aset adalah upaya untuk mendengarkan berbagai sudut pandang dan pendapat terkait regulasi tersebut. Dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki pemahaman mendalam mengenai hukum, diharapkan proses pembahasan RUU dapat lebih komprehensif dan akurat.
RUU Perampasan Aset sendiri merupakan undang-undang yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat. Oleh karena itu, keterlibatan berbagai pihak dalam pembahasan RUU tersebut diharapkan dapat menciptakan hasil yang adil dan komprehensif bagi semua pihak yang terkait.


