Di Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmennya untuk mendukung pengimplementasian Satu Data Indonesia dengan mengintegrasikan berbagai sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pernyataan tersebut disampaikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia.
Persiapan Kemendagri
Menurut Tito, Kemendagri telah aktif mengembangkan sistem informasi digital seperti Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), dan Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel) sebagai bentuk dukungan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam penjelasannya, Tito mengungkapkan bahwa data kependudukan yang terdapat di SIAK terus diperbarui setiap hari untuk mencakup perkembangan administrasi kependudukan yang terjadi. Berbagai peristiwa seperti kelahiran, kematian, pemindahan domisili, perubahan pekerjaan, pernikahan, perceraian, dan lain sebagainya secara otomatis diinput ke dalam sistem setiap harinya.
Integrasi Data
Tito menegaskan bahwa integrasi data antara berbagai kementerian dan lembaga telah dilakukan melalui kerja sama yang terjalin. Oleh karena itu, Kemendagri siap untuk menghubungkan seluruh sistem yang dimilikinya ke dalam platform Satu Data Indonesia guna meminimalisir sektoralitas dan tumpang tindih informasi.
Dengan prinsip yang telah terbukti efektif, yaitu mengintegrasikan berbagai sistem yang ada guna mencegah terjadinya sektoralitas dan kekosongan informasi, Kemendagri siap untuk secara resmi terlibat dalam integrasi data yang diharapkan melalui RUU Satu Data Indonesia.


