Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Tetapkan PPPK Tidak Akan Dirumahkan
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan telah memastikan bahwa tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu tidak akan dirumahkan meskipun daerah tersebut sedang menghadapi defisit anggaran yang signifikan.
Dialog antara Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, dengan perwakilan ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu menghasilkan keputusan tersebut setelah terjadi penolakan terhadap rencana efisiensi anggaran di lingkungan Pemerintah Kota tersebut. Wali Kota menjelaskan bahwa defisit anggaran yang mencapai lebih dari Rp50 miliar disebabkan oleh kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat dan penundaan Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Langkah Pemangkasan dan Hasil Pertemuan
Pada Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah mencapai Rp680 miliar. Namun, situasi fiskal yang sulit memaksa pemerintah daerah untuk melakukan pemangkasan anggaran, termasuk TPP ASN dan pendapatan PPPK serta PPPK Paruh Waktu sebesar 30 persen.
Setelah aksi penolakan yang terjadi, Wali Kota Muhammad Sinen bersama perwakilan massanya menegaskan bahwa PPPK tidak akan dirumahkan. Penyesuaian anggaran dilakukan untuk menutupi defisit tanpa merumahkan tenaga kerja PPPK. Pihak daerah juga berharap ada perhatian lebih dari pemerintah pusat terkait kondisi fiskal yang sedang dihadapi daerah.
Pendataan dan Review Data
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, menerima instruksi dari Kementerian Dalam Negeri terkait pendataan seluruh ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu untuk keperluan pembayaran gaji pegawai. Inspektorat daerah diminta untuk melakukan review data guna memastikan kesamaan data sebelum dilakukan pembayaran gaji.


