More

    Eksepsi Dokter Tifa & Dugaan Kekeliruan Barang Bukti

    Dr. Tifa Memprotes Penggunaan Barang Bukti dari Produk Jurnalistik

    Dr. Tifa atau Tifauzia Tyasuma menghadapi persoalan serius dalam sidang yang dia hadapi. Selain mempertanyakan objek dan subjek perkara, Dr. Tifa juga menyoroti penggunaan barang bukti yang berasal dari produk jurnalistik. Hal ini dia sampaikan melalui nota keberatan yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (9/7/2026).

    Barang Bukti yang Dipertanyakan

    Dr. Tifa menyoroti fakta bahwa beberapa unggahan yang dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut bersumber dari produk jurnalistik. Dia menegaskan bahwa pernyataan yang diucapkannya sebagai narasumber seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Pers dan diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan melalui proses pidana.

    “Ada 5 unggahan dari 28 unggahan yang dijadikan barang bukti yang sebenarnya sudah keliru. Ketika semua barang bukti itu diarahkan pada saya, hanya 5 di antaranya yang terkait dengan saya dan itu adalah produk jurnalistik,” tegas Dr. Tifa.

    Peringatan Terhadap Pidana Narasumber

    Dr. Tifa juga menyoroti bahaya memidanakan narasumber atas pernyataannya di media. Dia mengungkapkan bahwa Undang-Undang Pers seharusnya memberikan fasilitas hak jawab dan mediasi melalui Dewan Pers jika terjadi kesalahan. Memidanakan narasumber hanya akan menimbulkan ketakutan di masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

    “Dampaknya sangat besar terhadap kebebasan berpendapat. Jika hal seperti ini terjadi, maka akan menciptakan efek yang membuat orang menjadi takut untuk berbicara,” papar Dr. Tifa.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles