More

    Modus Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU Picu Padamnya Listrik

    Penyidikan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU Mencuat, Ini Modusnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri meningkatkan status penanganan perkara korupsi pengadaan batu bara pada sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan. Perkara ini mencakup periode pengadaan tahun 2018 hingga 2026 yang diindikasi melibatkan penyimpangan pasokan energi primer nasional.

    Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan bahwa peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan pengumpulan dokumen dan analisis bukti. Ia menyebutkan terdapat temuan penyimpangan proses pemenuhan kebutuhan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan, termasuk PLTU UBP dan PT BRA.

    Modus Operandi yang Diungkap dalam Penyidikan

    Tim penyidikan kasus ini telah mengidentifikasi adanya modus praktik manipulasi pada dokumen kualitas serta kuantitas batu bara yang dikirimkan oleh pemasok ke unit pembangkit. Praktik ini berdampak pada pembayaran atau harga kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan riil di lapangan sehingga memengaruhi gangguan operasional listrik.

    Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo menyampaikan bahwa modus-modus ini diduga kuat berkontribusi terhadap gangguan stabilitas kelistrikan nasional di berbagai daerah. Modus tersebut juga diduga berdampak pada terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia seperti Pulau Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek.

    Upaya Penyidikan dan Audit untuk Menyelamatkan Kerugian Negara

    Tim penyidik akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik secara individu maupun korporasi, termasuk rencana pemanggilan saksi dari kementerian terkait. Selain itu, kepolisian juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi serta pencucian uang.

    Penyidikan korupsi pengadaan batu bara di PLTU ini diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya asset recovery untuk memulihkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang mencapai angka sekitar Rp 5 triliun.

    (pgr/pgr)

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles