Pemprov DKI Jakarta Beri Kemudahan Pembayaran Pajak Kendaraan di PRJ 2026
Jakarta, CNBC Indonesia – Bagi masyarakat DKI Jakarta, kini ada kemudahan baru dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkenalkan kebijakan penghapusan denda administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, sebagai upaya Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan pelayanan pajak yang lebih mudah dan ramah kepada wajib pajak.
Layanan Pembayaran di PRJ 2026
Selain penghapusan sanksi administrasi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta bersama Tim Pembina Samsat DKI Jakarta juga membuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Gerai Samsat Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2026 di Hall C1, JIEXPO Kemayoran. Hal ini memberikan alternatif praktis bagi masyarakat yang mengunjungi PRJ untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa harus pergi ke kantor Samsat.
Momentum Tepat untuk Pembayaran
Bagi masyarakat yang sering terlambat membayar pajak kendaraan, kebijakan ini memberikan kesempatan emas untuk melunasi kewajiban tanpa denda administrasi. Dengan membayar pokok pajak sesuai ketentuan, wajib pajak dapat kembali tertib administrasi tanpa beban denda keterlambatan. Program ini diharapkan mendorong tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Jakarta.
Program penghapusan sanksi administrasi ini berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Jadi, jangan lewatkan kesempatan ini untuk segera menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan anda tanpa tambahan denda.
Jadi, saat mengunjungi PRJ, manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak kendaraan sambil menikmati berbagai kegiatan dan promo menarik di acara tahunan tersebut. Dukung pembangunan Jakarta dengan menjadi warga yang patuh pajak!


