Penukaran Uang Rupiah Rusak di Kantor Bank Indonesia Tegal
Jakarta, CNBC Indonesia – Bank Indonesia (BI) memberikan layanan penukaran uang rupiah rusak atau uang rupiah cacat kepada masyarakat sepanjang memenuhi persyaratan yang telah diatur.
Proses Penukaran Uang Rupiah Rusak
Layanan penukaran ini dilakukan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal. Uang yang diajukan untuk ditukar diklaim mencapai sekitar Rp1,54 miliar oleh Ibu Ida Murlija, warga Batang, yang uangnya rusak akibat terendam air rob.
Dari hasil penelitian oleh petugas BI, uang yang memenuhi syarat untuk penggantian mencapai Rp1,51 miliar dan telah diganti dengan uang Rupiah baru.
Layanan penukaran uang Rupiah rusak dilakukan secara rutin setiap hari Selasa dan Kamis melalui pemesanan terlebih dahulu pada aplikasi PINTAR.
Persyaratan Penukaran Uang Rupiah Rusak
Penggantian hanya diberikan untuk uang Rupiah asli dengan kondisi fisik yang masih baik, ciri-ciri keasliannya dapat dikenali, dan merupakan satu kesatuan atau lembar uang yang sama.
BI tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak apabila kerusakan dianggap dilakukan secara sengaja.
BI mengimbau masyarakat untuk menyimpan uang dengan aman dan memanfaatkan layanan perbankan sebagai sarana penyimpanan dana yang lebih terlindungi.
Masyarakat diharapkan memahami tata cara penukaran uang Rupiah rusak dan menjaga kebersihan Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.
Tata Cara dan Persyaratan Penukaran Uang
Masyarakat yang ingin menukar uang rupiah rusak di BI harus melakukan pemesanan melalui pintar.bi.go.id, memilih lokasi dan waktu penukaran, membawa bukti pemesanan, serta menunggu proses penelitian oleh petugas BI.
Bank Indonesia akan memberikan penggantian apabila syarat penggantian terpenuhi, seperti uang Rupiah asli, kondisi fisik uang yang masih baik, dan ciri-ciri keaslian uang dapat dikenali.
Layanan penukaran uang Rupiah rusak diharapkan semakin memotivasi masyarakat untuk menjaga dan merawat Rupiah demi keberlangsungan ekonomi negara.
(haa/haa)


