Taiwan Resmi Mengesahkan Undang-Undang Kripto
Parlemen Taiwan telah resmi mengesahkan undang-undang yang mengatur dunia kripto di negara tersebut. Langkah ini mencakup regulasi untuk platform perdagangan kripto dan penerbit stablecoin untuk menciptakan kerangka hukum yang jelas dalam industri ini.
Regulasi Ketat untuk Penyedia Layanan Aset Virtual
Dalam Undang-Undang Layanan Aset Virtual, disebut juga The Virtual Asset Service Act, disebutkan bahwa penyedia layanan aset virtual harus mendapatkan izin dari Komisi Pengawasan Keuangan sebelum dapat beroperasi. Hal ini menunjukkan langkah yang diambil pemerintah Taiwan untuk meningkatkan pengawasan terhadap industri kripto agar lebih terkendali.
Undang-undang ini juga menetapkan persyaratan ketat terkait keamanan siber, pemisahan aset klien, dan aturan internal yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha di sektor aset virtual di Taiwan.
Peringatan tentang Sanksi Pidana
Perlu dicatat bahwa Undang-Undang tersebut juga memberlakukan sanksi pidana untuk pelanggaran yang dilakukan. Pelaku usaha yang secara ilegal beroperasi dalam bidang aset virtual atau stablecoin dapat dikenakan hukuman penjara hingga tujuh tahun dan denda tinggi. Tindakan penipuan atau manipulasi pasar kripto juga akan dikenakan hukuman pidana yang berat menurut ketentuan undang-undang.
Dengan adanya Undang-Undang Layanan Aset Virtual ini, Taiwan berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur bagi perkembangan industri kripto di negara tersebut. Diharapkan juga bahwa regulasi yang lebih ketat ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para investor dan mengurangi risiko kegiatan ilegal dalam dunia kripto.


