Penyelundupan Narkotika Ganja 5 Kilogram di Malang Terkuak
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 5 kilogram di kota Malang, Jawa Timur. Penyelundupan ini dilakukan melalui jasa ekspedisi dengan paket yang dikirim dari Pekanbaru, Riau.
Penangkapan Tersangka dan Penggeledahan Lokasi
Hasil dari operasi ini adalah penangkapan seorang tersangka bernama Sugiono. Polisi melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu Ruko Songsong Megah dan sebuah tempat di Jalan Suropati, Malang. Di lokasi tersebut, polisi berhasil menyita dua bungkus ukuran sedang dan tiga bungkus ukuran kecil berisi ganja, tiga unit timbangan, serta plastik bekas pembungkus.
Kepala Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada 12 Juni 2026. Tim gabungan kemudian melakukan koordinasi dengan jasa ekspedisi di Sidoarjo untuk mengungkap jalur distribusi paket yang mencurigakan.
Penangkapan Tersangka
Pada 14 Juni 2026, tim berhasil melacak penerima paket yang dicurigai dan mengamankan tersangka Sugiono ketika menerima paket tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa paket tersebut berisi narkotika golongan I jenis ganja kering seberat 5.295 gram.
Melalui proses controlled delivery, tim berhasil menegakkan hukum dan mengungkap kasus penyelundupan narkotika dengan cukup sukses. Hal ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia.
Sumber: Liputan6.com


