Selundupkan Monyet di Kaos Kaki, WNI dari Thailand Diciduk di Bandara Soetta
Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menyelundupkan monyet dalam kaos kaki dari Thailand telah berhasil diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Kasus ini menjadi perhatian karena dapat mengancam keberadaan hewan endemik di Indonesia.
Hudiansyah, salah seorang petugas di bandara tersebut, mengungkapkan bahwa masuknya satwa eksotis tanpa pengawasan dan dokumen resmi berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem. Dikhawatirkan, hal tersebut dapat merugikan keberlangsungan hewan asli Indonesia jika hewan-hewan eksotis ini dilepas ke alam liar.
Ancaman Baru bagi Ekosistem
Menurut Hudiansyah, kehadiran satwa dari luar negeri tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan juga membawa risiko penyebaran virus baru yang bisa mengancam populasi hewan asli Indonesia. Dokumen kesehatan sangat penting sebagai bukti bahwa satwa tersebut telah melewati prosedur pemeriksaan dan vaksinasi sehingga tidak membawa penyakit menular.
Hingga saat ini, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Pelaku selundupan ini dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi siapa pun yang membawa hewan tanpa prosedur yang benar dan melaporkannya kepada petugas karantina.
Ancaman Hukuman Serius
Pelaku yang terlibat dalam kasus ini juga berpotensi untuk mendapatkan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang tersebut. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Hal ini sebagai salah satu bentuk penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan hewan yang merugikan ekosistem dan keberagaman flora dan fauna di Indonesia.


