KPK Dorong Penerapan E-Voting untuk Mengatasi Biaya Pemenangan Pemilu yang Tinggi
KPK Dorong E-Voting untuk Meminimalisir Biaya Pemenangan Pemilu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting guna menghadapi masalah kecurangan serta besarnya biaya yang dikeluarkan partai politik untuk memenangkan pemilu. Kiagus Ibrahim dari KPK menyatakan bahwa biaya terbesar yang harus ditanggung partai politik adalah biaya saksi di tempat pemungutan suara.
Menurut Kiagus, biaya pemenangan pemilu mencapai triliunan rupiah, dan biaya saksi yang mencapai Rp 250 ribu per saksi per pemilihan adalah salah satu faktor utama. Dia memandang bahwa tingginya biaya pemilu seperti ‘lingkaran setan’ yang dapat berakhir pada praktik korupsi. Oleh karena itu, untuk mengurangi biaya tersebut, KPK mengusulkan agar sistem pemungutan suara beralih menjadi elektronik.
Sukses E-Voting di Tingkat Lokal
Walaupun kontroversial, Kiagus menyatakan bahwa sistem e-voting tidak semengerikan yang dibayangkan dan telah sukses diterapkan di tingkat lokal. Contohnya di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, di mana pemilihan kepala desa dilakukan secara elektronik. Dalam satu kecamatan di sana, terdapat sekitar 70 ribu kepala keluarga yang berhasil memilih melalui sistem e-voting.
Hasil survei KPK menunjukkan bahwa pemilihan elektronik dapat dilakukan dengan sukses di berbagai tingkat kecamatan, yang mengindikasikan bahwa opsi e-voting merupakan solusi yang layak untuk mengurangi biaya pemenangan pemilu. Dengan demikian, penerapan e-voting dapat menjadi langkah cerdas menjelang Pemilu 2029.


