More

    Sahroni Usul Jabatan Polri di Lembaga Sipil: Batas Waktu 3 Tahun

    Sahroni Usul Batasi Masa Jabatan Anggota Polri di Lembaga Sipil

    Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengusulkan pembatasan masa jabatan setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan sipil selama maksimal tiga tahun. Usul ini disampaikan untuk mendorong regenerasi di lembaga sipil tersebut. Menurut Sahroni, hal ini akan membuat Polri lebih profesional dalam menjalankan tugas sesuai dengan koridor yang ada.

    Jabatan Polri Harus Sesuai Kebutuhan dan Kompetensi

    Ahmad Sahroni menekankan bahwa jabatan Polri di lembaga sipil harus sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi yang dimiliki. Tidak semua jabatan sipil bisa diisi oleh anggota Polri. Ia menyarankan agar anggota Polri yang menjabat di luar institusi sebaiknya berada di lembaga yang membutuhkan kompetensi dan keahlian polisi.

    Dalam konteks ini, Sahroni memberikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah dan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang merekomendasikan revisi undang-undang tentang Polri. Menurutnya, revisi UU tersebut akan diinisiasi oleh pemerintah.

    “Itu suatu keputusan yang sangat baik dari Bapak Presiden, kami menunggu surat untuk bahas selanjutnya,” ujar Sahroni.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles