KPK Usul Batasi Ketum Parpol, Sahroni Tegaskan Itu Urusan Internal Partai
Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode langsung memantik respons dari Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni. Ia menilai, soal lama jabatan pucuk pimpinan partai bukan ranah pihak luar, melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing partai politik.
Sahroni: Jangan Ada Intervensi dari Luar
Sahroni menegaskan bahwa setiap partai memiliki hak untuk menentukan sendiri siapa yang akan memimpin dan berapa lama masa jabatan itu berlangsung. Menurut dia, keputusan tersebut tidak layak dipersoalkan oleh pihak eksternal, termasuk lembaga penegak hukum, selama prosesnya mengikuti aturan internal partai.
“Masa jabatan ketua umum adalah urusan internal partai politik,” demikian inti sikap yang disampaikan Sahroni. Ia menilai, mekanisme pemilihan, pergantian, hingga dinamika kepemimpinan dalam partai merupakan bagian dari hak prerogatif organisasi politik masing-masing.
Mekanisme Partai Dinilai Tak Bisa Diseragamkan
Dalam pandangan Sahroni, setiap partai punya karakter, tradisi, dan aturan main yang berbeda. Karena itu, menurut dia, tidak tepat jika urusan kepemimpinan partai dipukul rata dengan standar yang sama. Ia menekankan bahwa proses di internal partai sudah memiliki jalurnya sendiri untuk menentukan arah kepemimpinan.
Ia juga menyoroti bahwa dinamika di dalam partai politik kerap melibatkan pertimbangan yang tidak bisa disederhanakan. Dari proses pemilihan hingga penetapan ketua umum, semua itu, kata Sahroni, merupakan bagian dari mekanisme internal yang semestinya dihormati.
Respons atas Wacana Pembatasan Jabatan
Usulan KPK soal pembatasan masa jabatan ketua umum partai menjadi sorotan karena menyentuh wilayah yang sangat sensitif dalam politik internal. Sahroni menutup penilaiannya dengan menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan partai politik itu sendiri, bukan pihak di luar struktur organisasi.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.


