More

    Legislator NasDem Soroti Kasus Pelecehan di FHUI: Bahaya bagi Masa Depan Hukum

    Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) telah memberlakukan sanksi organisasi terhadap beberapa mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual. Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 sebagai respons awal dari pihak organisasi mahasiswa. Universitas Indonesia akan memberlakukan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk sanksi akademik dan pengakhiran status mahasiswa, serta berkoordinasi dengan aparat hukum jika ditemukan pelanggaran pidana.
    Dalam upaya menanggulangi kasus ini, UI menjamin proses investigasi akan dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan. Pendampingan komprehensif akan disediakan bagi pihak terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik untuk memastikan pemulihan yang menyeluruh serta melindungi identitas korban.
    UI juga mengajak semua pihak untuk bijak dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menghormati proses penanganan yang sedang berlangsung. Kampus ini memperkuat komitmennya dalam pencegahan kekerasan seksual melalui kebijakan yang lebih tegas, edukasi berkelanjutan, dan sistem yang responsif terhadap korban, guna menciptakan lingkungan kampus yang aman dan adil.
    Proses penanganan tersedia melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan yang berfokus pada korban, mengutamakan keadilan, kerahasiaan, dan kehati-hatian. Langkah-langkah ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak terkait, pengumpulan bukti, dan koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles