RUU Pengelolaan Keuangan Haji adalah regulasi yang mengatur distribusi Nilai Manfaat (NM) bagi setiap jemaah berdasarkan prinsip keadilan dan proporsional. Semakin lama jemaah menunggu, semakin besar Nilai Manfaat yang akan diterima. Ini juga termasuk besaran NM yang lebih tinggi jika terjadi akumulasi Setoran Angsuran pada Virtual Account masing-masing jemaah. Selain itu, BPKH diberi kewenangan untuk membentuk usaha sendiri atau anak usaha, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi, terutama di sektor ekosistem haji dan umrah.
Dalam RUU tersebut, BPKH juga akan terlibat dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Hal ini memungkinkan BPKH tidak hanya berperan sebagai juru bayar, tetapi juga turut menetapkan besaran BPIH bersama DPR dan pemerintah. Langkah ini penting untuk memastikan keberlanjutan dana haji yang dikelola oleh BPKH.
Setelah diusulkan oleh DPR, pimpinan DPR akan mengirimkan RUU beserta naskah akademiknya kepada Presiden untuk dibahas bersama pemerintah. Presiden diharapkan segera menunjuk Menteri yang akan mewakili pemerintah dalam tahap pembahasan selanjutnya. RUU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi penting dalam memastikan manajemen keuangan yang lebih transparan dan efisien bagi pelaksanaan ibadah haji.


