More

    Proses Hukum di Polisi: Saya Sudah Maafkan

    SOLO — Presiden ke-7 RI Joko Widodo menegaskan bahwa keputusan soal restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu bukan berada di tangannya. Menurut Jokowi, kewenangan itu sepenuhnya ada pada penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara tersebut.

    Maaf Sudah Diberikan, Proses Hukum Tetap Jalan

    Jokowi menjelaskan, ia memang sudah menerima permintaan maaf dari Rismon Sianipar saat yang bersangkutan datang menemuinya di Solo pada Kamis. Namun, ia menegaskan bahwa langkah itu bersifat pribadi, bukan keputusan hukum yang menghentikan perkara.

    “Restorative justice itu adalah kewenangan Polda Metro Jaya, adalah kewenangan para penyidik. Saya hanya, hadir ke saya, Rismon Sianipar kemudian meminta maaf dan saya maafkan, sudah,” kata Jokowi kepada wartawan di kediaman pribadinya di Solo.

    Wewenang Ada di Penyidik

    Jokowi menekankan bahwa setelah dirinya memaafkan, urusan berikutnya bukan lagi berada di ranah dirinya. Menurut dia, proses selanjutnya akan ditangani oleh tim kuasa hukumnya yang mengikuti jalannya perkara.

    “Dan selanjutnya itu yang ngurus penasihat hukum saya,” ujarnya.

    Pemaafan Personal Tidak Otomatis Mengakhiri Perkara

    Dengan penegasan itu, Jokowi ingin meluruskan bahwa sikap memaafkan yang ia sampaikan tidak otomatis mengubah status proses hukum yang sedang berjalan. Penerimaan permintaan maaf, kata dia, hanya berlaku sebagai sikap pribadi, sementara penanganan kasus tetap berada di jalur hukum sesuai kewenangan aparat.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles