Komisi III DPR akan memanggil jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo untuk dimintai penjelasan terkait polemik penanganan kasus Amsal Sitepu. Sebelumnya, Amsal Sitepu menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo. Setelah polemik tersebut mencuat, Amsal akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (1/4/2026). Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan pemanggilan dilakukan untuk mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum Karo dalam kasus ini.
Menanggapi sejumlah kejanggalan yang muncul selama proses penanganan perkara Amsal Sitepu, termasuk narasi yang dinilai tidak tepat terkait penangguhan penahanan Amsal, Habiburokhman menyebut penangguhan penahanan itu seharusnya dilaksanakan sesuai prosedur. Permohonan penangguhan penahanan tersebut berasal dari Komisi III DPR dan seharusnya dilaksanakan dengan tepat setelah dikabulkan oleh pengadilan. Oleh karena itu, Kejari Karo akan dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait kasus Amsal Sitepu. Langkah ini diambil sebagai respons atas narasi yang dinilai tidak tepat yang dibangun oleh Kejaksaan Karo dalam kasus tersebut.


