More

    Perjanjian Pandemi Global: Solusi Akses Data Patogen

    Jelang putaran final Perjanjian Pandemi atau Pandemic Agreement, negosiasi soal Pathogen Access and Benefit Sharing (PABS) System belum menemukan titik temu. Pandemic Agreement digagas Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang bertujuan memperkuat kesiapsiagaan global dalam menghadapi pandemi di masa depan. Kehadiran perjanjian ini dipicu oleh pandemi COVID-19 yang melanda dunia.

    Di dalam Pandemic Agreement terdapat lampiran PABS, namun masih belum tercapai kesepakatan terkait isi lampiran tersebut. Pathogen Access and Benefit Sharing (PABS) System berfokus pada akses ke sampel dan data patogen serta pembagian manfaatnya. PABS mengatur bagaimana sampel virus dan data genetik dibagikan kepada peneliti dan industri farmasi, sekaligus menentukan kewajiban untuk berbagi manfaat yang dihasilkan seperti vaksin, obat, dan teknologi kesehatan.

    Beberapa negara di Uni Eropa mengungkapkan keberatan terhadap ketentuan yang bersifat mengikat, terutama terkait kewajiban perusahaan untuk berbagi manfaat. Hal ini menyulut kritik dari kelompok advokasi kesehatan, termasuk AIDS Healthcare Foundation (AHF), yang menganggap pendekatan tersebut dapat melemahkan prinsip keadilan global.

    Indonesia dipandang memiliki peran strategis dalam proses negosiasi sebagai bagian dari kelompok negara berkembang. Keterlibatan Indonesia dianggap mampu mendorong terciptanya kesepakatan yang lebih inklusif dan berkeadilan. AHF menekankan bahwa Indonesia memiliki posisi penting dalam upaya menciptakan sistem kesehatan global yang lebih adil dan tangguh di masa depan.

    AHF juga menekankan perlunya dukungan dari berbagai pihak untuk mendorong Uni Eropa agar bersedia mengakhiri penolakan terhadap kesepakatan ini, sehingga akses kesehatan yang setara dapat terwujud di seluruh dunia. Kepala Biro AHF, Dr. Chhim Sarath, menegaskan pentingnya kerja sama global dalam menghadapi tantangan kesehatan seperti pandemi COVID-19 demi terwujudnya kesetaraan dalam akses kesehatan.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles