Di tengah suasana libur Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah, Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 tetap dibuka. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan layanan ini sengaja disiagakan agar persoalan pembayaran THR tidak dibiarkan berlarut, terutama saat kebutuhan pekerja dan keluarganya justru sedang tinggi menjelang dan sesudah Lebaran.
Posko Tetap Buka Saat Libur Nasional
Pemerintah, kata Yassierli, tetap hadir selama masa libur nasional dan cuti bersama untuk memastikan masyarakat masih bisa mengakses layanan pengaduan maupun konsultasi. Posko THR dan BHR Kemnaker dapat dimanfaatkan oleh pekerja, buruh, pengemudi ojek online, hingga kurir online, baik secara langsung maupun melalui layanan daring yang telah disediakan.
Pengawas Ketenagakerjaan juga disiapkan untuk menindaklanjuti setiap aduan yang masuk. Dengan begitu, penanganan diharapkan bisa berjalan cepat dan tepat, tanpa harus menunggu libur selesai terlebih dahulu.
Layanan Dibuka Setiap Hari
Layanan Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 Kemnaker dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker. Selain itu, masyarakat juga bisa mengaksesnya secara online melalui situs resmi posko THR Kemnaker.
Hingga saat ini, posko tersebut sudah menerima ribuan layanan konsultasi terkait THR dan BHR dari berbagai pihak. Angka itu menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap kanal pengaduan yang mudah dijangkau, terutama di masa menjelang Hari Raya.
Aduan Banyak Datang dari Sejumlah Daerah
Sejumlah wilayah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten tercatat sebagai daerah dengan aduan THR yang cukup tinggi. Pemerintah pun kembali mengingatkan perusahaan agar menjalankan kewajiban pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak terjadi penundaan maupun ketidaksesuaian pembayaran.
Posko THR dan BHR sendiri akan tetap beroperasi hingga beberapa hari setelah Idulfitri. Dalam keterangannya, Menaker Yassierli menegaskan bahwa keberadaan posko ini penting untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terjaga, sekaligus menjaga kelancaran pembayaran THR dan BHR Keagamaan Tahun 2026 selama masa libur nasional.


