Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin telah merancang skema pemutihan tunggakan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan dengan total mencapai Rp 26,7 triliun. Keputusan ini menunggu tanda tangan Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Sekretaris Negara. Dalam rapat kerja di Komisi IX DPR, Menkes Budi menjelaskan bahwa tunggakan ini terjadi karena peserta yang tidak aktif, dengan total peserta tidak aktif mencapai 63 juta orang hingga tahun 2026.
BPJS Kesehatan mencatat lebih dari 23 juta peserta memiliki tunggakan iuran senilai Rp 14 triliun. Pemerintah berencana menghapuskan tunggakan iuran program JKN terutama untuk masyarakat tidak mampu, terutama di desil 4. Selain itu, peserta di luar desil tersebut harus mengajukan permohonan untuk menerima pemutihan tunggakan mereka. Orang yang sudah meninggal namun memiliki keanggotaan ganda juga berhak meminta pemutihan sesuai dengan aturan yang akan ditetapkan.


