More

    Advokasi TI Untuk Harmonisasi Aturan Regulasi Telekomunikasi

    Dalam bidang telekomunikasi, Kamilov menganggap bahwa regulasi seharusnya dilaksanakan secara proporsional, dengan mengatur, mengawasi, dan mengendalikan tanpa memberikan beban berlebihan. Pendekatan yang terlalu keras dapat membuat industri telekomunikasi menjadi pihak yang dirugikan, padahal peran mereka sangat penting dalam membangun konektivitas nasional.

    Ia juga menyoroti masalah lama yang masih belum terselesaikan, seperti masalah polemik pendirian BTS di beberapa daerah. Beberapa kasus bahkan telah berlangsung selama lebih dari satu dekade tanpa penyelesaian yang jelas. Menurut Kamilov, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang sudah berusia hampir 25 tahun perlu dievaluasi agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi dan model bisnis digital saat ini.

    Dalam presentasinya, ia juga mengungkapkan bahwa jumlah operator telekomunikasi di Indonesia telah menyusut menjadi tiga pemain besar akibat konsolidasi dan merger. Hal ini disebabkan oleh tekanan biaya operasional dan kompleksitas regulasi dalam industri telekomunikasi. Diperlukan harmonisasi aturan dan evaluasi untuk menjaga industri telekomunikasi tetap berkembang di era digital yang terus berubah.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles