Rancangan undang-undang CLARITY Act di Amerika Serikat memiliki potensi untuk mengubah regulasi aset kripto, terutama Bitcoin dan Ethereum. Aturan ini menyarankan Bitcoin akan diklasifikasikan sebagai komoditas digital di bawah pengawasan Commodity Futures Trading Commission (CFTC) untuk memperjelas perbedaan regulasi dan mengurangi ketidakpastian di pasar kripto. CLARITY Act fokus pada mendefinisikan Bitcoin dan Ethereum sebagai “komoditas digital” untuk pengawasan di bawah CFTC, dengan tujuan mengurangi ketidakpastian pasar yang menjadi tantangan bagi aset kripto besar seperti BTC dan ETH. RUU ini diusulkan oleh Anggota DPR AS French Hill untuk mendorong skema pengawasan bersama antara Securities and Exchange Commission (SEC) dan CFTC. Setelah disetujui oleh DPR, RUU tersebut saat ini sedang dievaluasi di Komite Perbankan Senat AS untuk pembahasan lebih lanjut. Dalam kaitannya dengan investasi, penting bagi pembaca untuk melakukan penelitian dan analisis sebelum membeli dan menjual kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi yang dibuat oleh pembaca.
CLARITY Act: Dorong Adopsi Bitcoin dan Ethereum dengan Regulasi Kripto
Related articles


