More

    Alur Penanganan Kecelakaan Kerja oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

    Pada kesempatan yang sama, Director of Service of BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, menggambarkan integrasi ini sebagai langkah nyata dalam meningkatkan layanan terkait dugaan KK/PAK yang lebih efisien, cepat, dan berfokus pada kebutuhan peserta. Ia berharap dengan integrasi tersebut, para pekerja dapat menerima layanan yang lebih cepat dan pasti sejak tahap awal dugaan KK/PAK. Diharapkan tidak akan ada lagi halangan administratif yang bisa memperlambat penanganan kasus bagi pekerja yang mengalami risiko kecelakaan kerja.

    Roswita menjelaskan bahwa kendala administratif pada fase awal bisa berdampak pada kecepatan penanganan medis. Dengan adanya sistem terhubung antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, proses layanan menjadi lebih responsif dan transparan bagi peserta dan fasilitas kesehatan. Beliau juga menegaskan bahwa penguatan mekanisme penjaminan dugaan KK/PAK sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 yang menetapkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin pertama.

    Melalui implementasi e-PLKK, para peserta dugaan KK/PAK dapat segera mendapatkan layanan sesuai dengan kelas rawat dan tarif INA-CBG. Upaya penyederhanaan administrasi secara nasional juga membantu mengurangi perselisihan karena adanya validasi data secara otomatis.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles