Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) telah melaporkan mantan anggota DPR RI, Ribka Tjiptaning, ke Bareskrim Polri atas dugaan menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian terkait gelar pahlawan nasional untuk Presiden kedua RI, Soeharto. Koordinator ARAH, Muhammad Iqbal, menyatakan bahwa laporan tersebut dilakukan sebagai respons terhadap pernyataan kontroversial Ribka Tjiptaning yang menuduh Soeharto sebagai pembunuh jutaan rakyat.
Iqbal menegaskan bahwa informasi yang disampaikan oleh tokoh publik atau politik harus didukung oleh fakta hukum yang valid, bukan sekadar opini tanpa dasar, guna mencegah penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian yang dapat menyesatkan masyarakat. Dengan ditemukannya video pernyataan Ribka Tjiptaning pada tanggal 28 Oktober 2025 di berbagai platform media, ARAH menilai pentingnya klarifikasi untuk menghindari penyebaran informasi menyesatkan.
Iqbal juga menyampaikan keinginan agar Direktorat Siber Bareskrim Polri dapat mengambil langkah tindak lanjut terhadap laporan tersebut yang diduga melanggar UU ITE. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memastikan penyebaran informasi yang akurat serta mencegah penyebaran konten yang tidak berdasar dan merugikan.
Laporan Kritis: Upaya Bungkam Suara Ribka Tjiptaning
Related articles


