More

    RUU KUHAP Disepakati oleh Komisi III DPR dan Pemerintah

    Komisi III DPR dan pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di tingkat I. RUU tersebut akan dibawa ke sidang paripurna terdekat untuk disahkan. Dalam rapat di Jakarta, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, meminta persetujuan anggota Komisi III dan pemerintah untuk melanjutkan pembicaraan tingkat II mengenai RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ketua juga menyampaikan alasan pembuatan RUU KUHAP adalah untuk menghadapi tantangan yang ada dalam sistem peradilan pidana, seperti transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak-hak tersangka, korban, saksi, disabilitas, perempuan, dan anak. Respons positif dan persetujuan telah diberikan oleh para anggota yang hadir dalam rapat tersebut dari berbagai fraksi. Seluruh pandangan dan masukan telah disampaikan sebelumnya oleh para hadirin dalam rapat tersebut.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles