Dana yang Mengalir di Perbankan Pemerintah Daerah dan Pembahasan Pemangkasan Anggaran TKD
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa meskipun pemerintah telah memotong anggaran transfer ke daerah atau TKD, dana yang mengendap di perbankan pemerintah daerah masih melimpah. Anggaran TKD pada tahun 2026 tersisa sebesar Rp 693 triliun, turun dari Rp 919,87 triliun pada tahun sebelumnya. Purbaya mengungkapkan bahwa Gubernur dan para kepala daerah sempat menyuarakan protes terkait pemangkasan anggaran TKD ini, meskipun dana yang belum terpakai di perbankan masih cukup tinggi.
Dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD, Purbaya menegaskan bahwa dana yang mengendap di perbankan pemerintah daerah mencapai Rp 233 triliun, per akhir September 2025. Namun, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyoroti kesalahan input data oleh BPD yang menyebabkan selisih dengan catatan kas milik daerah sebesar Rp 18 triliun. Meskipun demikian, keberadaan dana yang mengendap menunjukkan lambatnya kepala daerah dalam membelanjakan uang APBD untuk memajukan perekonomian masyarakatnya.
Pemerintah pusat memutuskan untuk memangkas anggaran TKD pada tahun depan dan mengalihkannya ke program-program prioritas yang langsung dirasakan masyarakat. Purbaya menjelaskan bahwa alokasi program ke daerah sebenarnya naik dari Rp 930 triliun menjadi Rp 1.377 triliun, meningkat sebesar Rp 447,2 triliun. Meskipun begitu, masukan dari pemerintah daerah diharapkan bisa lebih tinggi untuk masyarakat. Purbaya menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara desentralisasi dan sentralisasi dalam pengelolaan dana pemerintah daerah.


