Pada paruh pertama tahun 2025, terdapat 166.665 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjalani perawatan akibat Demam Berdarah Dengue (DBD), di mana 59,2 persen di antaranya berusia di bawah 20 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa lebih dari separuh kasus DBD terjadi pada anak-anak dan remaja, menggarisbawahi pentingnya perhatian masyarakat terhadap kondisi tersebut.
Dari segi pembiayaan, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada batasan plafon untuk pasien DBD maupun penyakit lainnya. Biaya perawatan rawat jalan berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, sementara untuk rawat inap mencapai sekitar Rp4,5 juta per pasien. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris Ghufron, menambahkan bahwa klaim pelayanan kesehatan akan dibayarkan maksimal dalam 14 hari kerja, sesuai dengan sistem yang telah diterapkan di seluruh Indonesia.
Ghufron juga menekankan bahwa BPJS Kesehatan akan membayar klaim rumah sakit dalam waktu maksimal 14 hari setelah diverifikasi, memberikan jaminan bahwa tidak akan ada penundaan atau pembatasan waktu dalam pelayanan kesehatan. Keseluruhan proses klaim dan pembayaran ini bertujuan untuk memastikan akses terhadap perawatan kesehatan yang berkualitas dan terjamin bagi seluruh peserta JKN di seluruh Indonesia.




![Kepemimpinan Saya Oleh Para Senior (Letnan Jenderal TNI [Purn] Kemal Idris) letjen_tni_purn_kemal_idris_jenderal_sampah.jpg](https://beritaibukota.biz/wp-content/uploads/2023/12/letjen_tni_purn_kemal_idris_jenderal_sampah.jpg)
