Beberapa Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengeluarkan penolakan terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum terkait pengesahan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP. Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPW PPP Banten, H. Subadri Ushuludin, yang juga merupakan Pengurus DPW PPP Provinsi Banten serta Utusan pada Muktamar X PPP di Ancol Jakarta.
Subadri menegaskan bahwa penolakan terhadap SK dari Menteri Hukum yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP versi Muhamad Mardiono dikirimkan oleh DPW Banten pada 2 Oktober 2025. Menurutnya, Mardiono sebagai ketua umum PPP tidak sesuai dengan hasil Muktamar X di Ancol pekan sebelumnya. Mundjidah Wahab, Ketua DPW PPP Jawa Timur, juga menolak SK Menteri Hukum yang mengesahkan Mardiono sebagai Ketua Umum.
Masruhan Samsurie, Ketua DPW PPP Jawa Tengah, mengatakan bahwa sebagian besar peserta Muktamar X PPP memilih Agus Suparmanto sebagai ketua umum PPP untuk masa Bakti 2025-2030. Dia nantinya akan menanyakan langsung kepada Menteri Hukum terkait keputusannya. Penolakan SK Menteri Hukum juga disuarakan oleh mayoritas pengurus DPC PPP di berbagai wilayah, termasuk 7 DPC PPP di Nusa Tenggara Timur.
Abdul Kadir, Ketua DPC PPP Nagekeo, menyatakan bahwa SK yang dikeluarkan oleh Menkum tidak sesuai dengan fakta yang terjadi selama Muktamar X di Ancol. Menurutnya, Agus Suparmanto lah yang terpilih sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi. Dengan demikian, penolakan terhadap SK Menteri Hukum untuk kubu Mardiono menjadi suara yang keras dari sejumlah DPW dan DPC PPP di berbagai wilayah.


