Analisis Tarif JKN oleh Kolom Pakar DR Zainy Hamzah
Sistem tarif dalam layanan kesehatan di Indonesia sedang memasuki fase yang lebih kompleks, sekaligus lebih menentukan. Melalui Permenkes No. 3 Tahun 2023, skema kapitasi berbasis risiko mulai mengubah cara negara membayar layanan kesehatan. Jika sebelumnya pembayaran cenderung dihitung dari jumlah peserta, kini usia, kondisi kesehatan, dan lokasi peserta ikut memengaruhi besaran kapitasi. Secara konsep, perubahan ini membuka peluang pembiayaan yang lebih adil. Namun, seperti disorot dalam analisis tarif JKN ini, ujian sebenarnya justru ada pada implementasinya: apakah reformasi ini benar-benar memperbaiki layanan, atau sekadar mengganti rumus pembayaran.
Insentif Kinerja Masih Belum Menyentuh Mutu
Di lapangan, insentif berbasis kinerja masih berjalan terbatas. Arah pengukurannya pun belum sepenuhnya bergeser ke hasil yang dirasakan pasien. Banyak indikator masih bertumpu pada aspek administratif, padahal mutu layanan semestinya diukur dari capaian klinis dan pengalaman pasien secara langsung.
Sejumlah indikator yang dinilai penting antara lain keberhasilan pengendalian penyakit kronis, cakupan imunisasi, serta pengalaman pasien selama menerima layanan. Tanpa insentif tambahan yang benar-benar terhubung dengan mutu, reformasi tarif berisiko berhenti sebagai penyesuaian angka di atas kertas, bukan pembenahan layanan yang nyata.
Rumah Sakit Perlu Skema yang Lebih Tajam
Di tingkat rumah sakit, sistem pembayaran INA-CBG dinilai masih memiliki ruang untuk diperkuat melalui pendekatan Quality-Adjusted DRG. Skema ini memberi tambahan pembayaran bagi layanan yang terbukti unggul dalam mutu klinik dan keselamatan pasien. Gagasan tersebut relevan karena tarif yang sama untuk kasus dengan tingkat kesulitan berbeda kerap menciptakan tekanan tersendiri bagi rumah sakit.
Pembaruan sistem pembayaran rumah sakit memang tengah disiapkan agar lebih mempertimbangkan kompleksitas dan tingkat keparahan kasus. Meski begitu, tantangannya tidak kecil. Integrasi layanan primer dan rujukan masih lemah, kesiapan sumber daya manusia belum merata, dan kesenjangan antara rumah sakit besar dengan fasilitas kesehatan di daerah masih lebar.
Risiko Sengketa dan Kebutuhan Pencegahan
Di balik reformasi tarif, potensi sengketa juga patut diantisipasi. Tanpa desain yang jelas, perubahan kebijakan justru bisa memunculkan perdebatan baru antara penyedia layanan dan pengelola pembiayaan. Karena itu, pembenahan tarif tidak cukup hanya menyentuh sistem pembayaran, tetapi juga harus menjaga keseimbangan antara kepastian biaya, mutu layanan, dan pemerataan akses.
Pendekatan promotif dan preventif pun masih perlu diperkuat. Jaminan Kesehatan Nasional tidak seharusnya hanya sibuk membayar pengobatan, tetapi juga mendorong pencegahan sejak awal agar beban penyakit tidak terus menumpuk. Reformasi tarif yang tidak disertai penguatan pencegahan hanya akan memindahkan masalah ke tahap berikutnya.
Analisis tarif JKN ini disampaikan melalui kolom pakar DR Zainy Hamzah.


