Jimly juga mengimbau Mardiono, Agus, dan para pendukungnya untuk segera bertemu dan mencari solusi damai guna memperbaiki kondisi PPP pasca kegagalan dalam Pemilu 2024. Menurut Jimly, ini adalah tanggung jawab bersama dan bukan hanya satu orang yang salah. Harapannya, kesalahpahaman ini bisa diselesaikan dengan baik.
AD/ART PPP Bab III secara jelas menetapkan lima syarat yang harus dipenuhi untuk dapat terpilih sebagai pengurus DPP PPP di semua tingkatan, termasuk syarat-syarat untuk jabatan ketua umum. Salah satunya adalah memiliki pengalaman sebagai Pengurus Harian DPP PPP dan/atau Ketua DPW PPP setidaknya satu masa bakti penuh, mulai dari pemilihan dalam muktamar/musyawarah wilayah hingga pelaksanaan muktamar berikutnya.
Hal ini artinya bahwa seseorang yang hanya memiliki status kader atau Kartu Tanda Anggota (KTA) namun belum memiliki pengalaman yang sesuai tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai ketua umum PPP.


