More

    Polisi Medan Tangkap 8 Pelaku Jual Bayi Baru Lahir

    Kasus kejahatan perdagangan bayi baru lahir terungkap di Kota Medan, Sumatera Utara. Aparat kepolisian saat ini sedang menyelidiki delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik jual beli bayi yang mengejutkan ini. Para pelaku terdiri dari tujuh perempuan dan satu laki-laki dengan inisial PT, JS, MBS, AM, SR, MS, SSE, dan BDS. Mereka ditangkap di Kelurahan Padang Bulan, Medan Baru, Kota Medan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut. Kasus ini melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Para tersangka dapat dihukum maksimal 15 tahun penjara. Penegakan hukum terhadap kasus ini menunjukkan komitmen terhadap penegakan keadilan dan perlindungan terhadap korban perdagangan manusia.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles