Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari mengungkapkan pandangannya terkait rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2025. Menurut Qodari, meskipun rencana tersebut terdapat dalam Perpres No. 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, kenaikan gaji ASN untuk tahun ini masih belum dipastikan. Belum ada pembahasan konkret antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan Kementerian Keuangan mengenai hal ini. Qodari juga menegaskan bahwa kenaikan gaji ASN baru saja dilakukan tahun sebelumnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024.
Penting untuk memperhatikan kondisi keuangan negara sebelum menerapkan kenaikan gaji ASN, karena saat ini anggaran yang dialokasikan untuk membayar gaji 4,7 juta ASN telah mencapai Rp178,2 triliun per tahun tanpa termasuk tunjangan lain seperti THR. Diperkirakan bahwa kenaikan gaji sebesar 8% saja akan membutuhkan tambahan anggaran minimal Rp 14,24 triliun. Oleh karena itu, kebijakan ini harus dipertimbangkan secara matang dari segi keuangan negara. Qodari menekankan pentingnya perhitungan keuangan yang cermat dan kondisi keuangan yang lebih baik sebelum mengimplementasikan kenaikan gaji ASN.
Dalam konteks ini, keputusan kenaikan gaji ASN perlu mengacu pada pertimbangan keuangan yang lebih bersifat moderat, seperti yang dilakukan pada tahun 2024. Hal ini sejalan dengan upaya untuk memenuhi kebutuhan kenaikan gaji yang juga harus dipertimbangkan dengan pembelanjaan keuangan negara secara keseluruhan. Sesuai dengan riset terkait SEO 2025, artikel penting bagi pengunggah.


