RUU Perampasan Aset: Pandangan Beragam dari Semua Pihak
Diskusi mengenai RUU Perampasan Aset mengundang beragam pandangan dari berbagai pihak. Menyikapi hal ini, akademisi Universitas Padjadjaran, Mudiyati Rahmatunnisa, menyatakan RUU tersebut dapat menjadi terobosan dalam penegakan hukum terkait kasus korupsi di Indonesia. Menurutnya, RUU ini dapat memberikan efek jera namun tetap menjaga hak asasi manusia.
Namun, pandangan berbeda datang dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, yang menganggap regulasi ini masih bermasalah. Sugeng mengkritik kajian RUU perampasan aset yang dinilainya rentan disalahgunakan dan berpotensi bertentangan dengan hukum yang ada.
Sementara itu, Wakil Ketua DPW PSI Jawa Barat, Ronald Aristone Sinaga atau Bro Ron, menyatakan bahwa kekurangan dalam draf RUU perampasan aset tidak menjadi permasalahan bagi dirinya. Menurutnya, langkah awal untuk menindak para koruptor adalah suatu keharusan bagi Indonesia.
Presiden BEM Unisba, Kamal Rahmatullah, menambahkan bahwa RUU perampasan aset dianggap sebagai solusi atas kurangnya mekanisme dalam penanganan tindak pidana korupsi. Namun, Kamal juga menyatakan bahwa regulasi tersebut dapat memiliki dampak ganda, yakni efek jera namun juga bisa menjadi alat kekuasaan.
Pendapat yang beragam dari para narasumber ini menunjukkan kompleksitas dan perdebatan yang ada dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Meskipun demikian, diskusi terus berlanjut untuk mencari solusi terbaik demi penegakan hukum yang lebih efektif di Indonesia.