Ibu Kota Nusantara (IKN) telah ditetapkan sebagai pusat pemerintahan dan ibu kota politik Indonesia, yang rencananya akan berlaku pada tahun 2028. Sebagai ibu kota politik, IKN akan menjadi pusat administrasi negara, yang mencakup pembangunan Istana Kenegaraan, Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko), kantor lembaga pemerintahan, DPR/MPR, MA, MK, dan pengadilan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
Peraturan ini merupakan perubahan dari Peraturan Presiden sebelumnya yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025. Tujuannya adalah untuk memutakhirkan narasi pembangunan nasional 2025, program nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas dengan alokasi pendanaan yang jelas.
Selain itu, perencanaan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan di IKN direncanakan pada luas lahan sekitar 800-850 hektare. Pembangunan tersebut akan menitikberatkan pada pembangunan kawasan perkantoran, hunian rumah layak dan terjangkau, prasarana, serta indeks aksesibilitas dan konektivitas yang optimal.
Lebih lanjut, jumlah pemindahan ASN ke IKN juga diatur dalam peraturan tersebut, dengan perkiraan jumlah antara 1.700 – 4.100 orang. Untuk merealisasikan rencana ini, diperkirakan OIKN akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 10 triliun pada tahun 2025 untuk infrastruktur kawasan legislatif dan judikatif, dengan target selesai pada akhir 2027 atau awal 2028.
Untuk mendukung kelangsungan rencana ini, anggaran pada tahun 2025 akan berlanjut ke tahun 2026 dengan alokasi sementara sebesar Rp 6,2 triliun. Hal ini akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur dan ekosistem lainnya guna memastikan terbentuknya IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.
Menurut Sekretaris OIKN Bimo Adi Nursanthyasto, pemerintah membutuhkan anggaran sebesar Rp 21,18 triliun pada tahun 2026, namun saat ini baru mendapatkan Rp 6,2 triliun dari pemerintahan. Hal ini memunculkan kekurangan anggaran sebesar Rp 14,92 triliun yang perlu ditangani dengan cermat.